Berikut adalah semua dokumen yang kamu perlukan jika ingin melakukan proses klaim ahli waris.
Surat Keterangan Hak Waris yang disahkan oleh notaris/dari kepala desa/kelurahan;
Akta Kematian investor pemilik reksa dana;
Surat Kematian dari rumah sakit atau kepolisian;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris dan investor yang meninggal;
Kartu Keluarga (KK) baik dari pihak investor yang meninggal dan juga dari pihak ahli waris;
Ahli waris membuka akun Kaya untuk pengalihan unit reksa dana;
Akta Nikah jika ahli waris adalah suami/istri dari investor bersangkutan;
Akta Kelahiran seluruh ahli waris dan Surat Pernyataan Ahli Waris Nasabah yang dibubuhi tanda tangan diatas meterai Rp10.000,00;
Dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah jika diperlukan.