SYARAT DAN KETENTUAN
APLIKASI KAYA
PT KAYA LAUTAN PERMATA
I. PENDAHULUAN
PT Kaya Lautan Permata (“Kaya”) merupakan agen penjual efek reksa dana berlisensi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan pemasaran Reksa Dana. Kaya merupakan pemilik dan pengelola dari aplikasi investasi dengan nama Kaya (“Kaya App”) yang dapat memfasilitasi nasabah dalam berinvestasi reksa dana dengan mudah.
Dengan mendaftar sebagai Nasabah Kaya, Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan Kaya App termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan Kaya App ini merupakan sebuah perjanjian yang sah dan mengikat antara Nasabah Kaya dan Kaya.
II. DEFINISI
a. Hari Kerja adalah hari selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh pemerintah Indonesia.
b. Nasabah adalah individu yang terdaftar pada Kaya.
c. Kaya App adalah aplikasi reksa dana yang dimiliki dan dikelola oleh PT Kaya Lautan Permata untuk membantu investor berinvestasi reksa dana. KayaSmart+ akan memberikan alokasi aset yang sesuai dengan profil risiko Nasabah.
d. KayaSmart+ adalah teknologi yang dirancang untuk membantu Nasabah mengoptimalkan alokasi aset Reksa Dana sesuai dengan profil risiko dan kondisi pasar yang dinamis. KayaSmart+ secara otomatis Menyeimbangkan Kembali (Rebalancing) portofolio dengan mengubah parameter alokasi aset dalam portofolio Nasabah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan strategi investasi berdasarkan analisis kondisi pasar terkini.
e. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat oleh Nasabah untuk menggunakan dan/atau melakukan transaksi pada Kaya App.
f. Reksa Dana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio efek oleh manajer investasi.
g. SID (Single Investor Identification) adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan kepada setiap Nasabah oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk digunakan (oleh Kaya) dalam melakukan kegiatan transaksi efek.
h. Portofolio adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
i. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
III. PENYIMPANAN DATA PRIBADI NASABAH
1. Nasabah dengan ini menyatakan dirinya telah mengetahui dan memahami bahwa dengan melakukan pendaftaran sebagai Nasabah Kaya, Nasabah diwajibkan untuk memberikan sejumlah data pribadi miliknya, termasuk namun tidak terbatas pada, identitas diri (nama, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor induk kependudukan, alamat tempat tinggal, detil keuangan seperti nomor rekening bank, mutasi rekening bank, dan sejenisnya) yang dapat mengidentifikasikan dirinya baik secara keseluruhan maupun terpisah.
2. Seluruh data pribadi yang diberikan oleh Nasabah hanya akan digunakan oleh Kaya untuk tujuan yang berkaitan dengan penggunaan Kaya App, termasuk tujuan-tujuan yang diwajibkan oleh otoritas yang berwenang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
3. Data pribadi Nasabah disimpan oleh Kaya pada suatu tempat penyimpanan digital dan/atau fisik yang telah memenuhi standar keamanan penyimpanan data pribadi, kewajiban yang dipersyaratkan oleh pejabat yang berwenang dan peraturan perundang-undangan, dan/atau kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dan dianggap wajar dalam bisnis.
4. Nasabah wajib menyampaikan secara mandiri kepada Kaya apabila terdapat perubahan terhadap data pribadi Nasabah melalui laman yang tersedia pada Kaya App dan/atau seluruh kanal informasi yang disediakan oleh Kaya. Ketiadaan informasi dalam bentuk apapun terkait perubahan data dapat diartikan sebagai tidak ada perubahan data yang terjadi dan Kaya dilepaskan dari tanggung jawab yang akan timbul di kemudian hari apabila terdapat perselisihan yang timbul akibat adanya perubahan data yang tidak diinformasikan sebagaimana tersebut.
IV. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Sebelum mendaftarkan diri sebagai Nasabah Kaya, Nasabah wajib memenuhi persyaratan berikut:
i. Merupakan pribadi perorangan;
ii. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing ("WNA”) yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia;
iii. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau paspor yang masih berlaku bagi WNA yang mendaftar;
iv. Berusia minimal 17 tahun;
v. Memiliki nomor ponsel aktif yang terdaftar di Indonesia;
vi. Memiliki alamat e-mail aktif yang dimiliki secara pribadi; dan
vii. Telah cakap untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk mengikatkan diri dengan Kaya melalui suatu perjanjian.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran sebagai Nasabah dari Kaya hanya dapat dilakukan di Kaya App yang dapat diunduh melalui App Store (untuk perangkat berbasis iOS) atau Google Play Store (untuk perangkat berbasis Android).
2. Calon Nasabah akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia di Kaya App secara lengkap dan benar, termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal saat ini, nomor ponsel aktif, dan alamat e-mail.
3. Untuk kepentingan proses verifikasi sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK, calon Nasabah wajib untuk mengunggah foto KTP yang dapat terbaca dan swafoto (selfie) bersama dengan KTP pada aplikasi Kaya.
4. Setelah seluruh dokumen dilengkapi dan diunggah oleh calon Nasabah dalam Kaya App, proses registrasi akan dilanjutkan dengan verifikasi atas data yang diberikan calon Nasabah kepada Kaya selama maksimal dua Hari Kerja.
5. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, Kaya akan memberikan hasil verifikasi kepada calon Nasabah melalui e-mail yang dikirimkan ke alamat e-mail calon Nasabah yang didaftarkan sebelumnya berupa:
a. Pendaftaran diterima, sehingga telah menjadi Nasabah dan dapat menggunakan Kaya App secara penuh; atau
b. Pendaftaran ditolak.
6. Apabila pendaftaran dinyatakan ditolak, calon Nasabah akan diberikan waktu selama dua Hari Kerja untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan oleh Kaya yang disampaikan bersamaan dengan e-mail hasil verifikasi sebagaimana di atas.
7. Pendaftaran akan secara otomatis dibatalkan apabila calon Nasabah tidak melengkapi dokumen yang dimintakan setelah melewati tenggat waktu sebagaimana disebutkan pada poin 6.
8. Calon Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data yang diberikan untuk proses pendaftaran sebagai Nasabah Kaya adalah benar, akurat, valid, dan milik dirinya sendiri serta diperoleh dengan cara-cara yang sah secara hukum. Calon Nasabah dengan ini sepakat untuk melepaskan Kaya dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum serta bersedia memberikan ganti rugi apabila data yang diberikan adalah tidak benar, tidak akurat, dan diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum. Kaya tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan, validitas, keakuratan, dan kebenaran atas seluruh data yang diberikan oleh calon Nasabah selama proses pendaftaran menjadi Nasabah Kaya.
9. Nasabah merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari akun yang dibuka. Nasabah dilarang membuka akun untuk penggunaan orang lain, memperjualbelikan akun kepada pihak lain, dan/atau menggunakan akun dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum.
VI. PENGGUNAAN AKUN
1. Akun yang telah berhasil diverifikasi dapat digunakan oleh Nasabah dalam melakukan seluruh layanan transaksi keuangan yang disediakan oleh Kaya dalam Kaya App yaitu:
i. Purchase/Sell a Single Product
ii. Purchase/Sell Multiple Products with Portofolio
iii. Purchase/Sell using KayaSmart+ Portofolio
2. Akun Nasabah hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat diberikan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain.
3. Nasabah dilarang untuk menggunakan akun dan/atau rekening mereka dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melawan hukum.
4. Dengan ini, Nasabah menyatakan sepakat untuk melepaskan Kaya dari segala ganti rugi, tanggung jawab, tuntutan, dan/atau biaya (termasuk biaya yang timbul terhadap suatu gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan pelaksanaan transaksi atas instruksi Nasabah itu sendiri, kecuali Nasabah dapat membuktikan lain.
VII. PENUTUPAN AKUN
1. Apabila Nasabah sudah tidak ingin menggunakan Kaya App atau ingin menutup akunnya, Nasabah dapat mengajukan permohonan penutupan akun tersebut ke layanan Nasabah (Customer Care) yang disediakan oleh Kaya.
2. Kaya dapat dan berhak untuk memblokir dan/atau menutup akun Nasabah dalam hal:
i. Nasabah diduga menyalahgunakan akun yang dibukanya dengan cara, termasuk namun tidak terbatas pada, mengakomodasi dan/atau melakukan tindak pidana dan/atau adanya penipuan yang berkaitan dengan akun, layanan, dan/atau fasilitas Nasabah pada Kaya App yang dapat menimbulkan kerugian bagi Kaya, pihak ketiga, dan/atau masyarakat.
ii. Nasabah memberikan informasi atau data yang dianggap mencurigakan oleh Kaya karena data/informasi tersebut dicurigai palsu, tidak valid, dan/atau tidak lengkap. Serta Nasabah tidak bersedia untuk memberikan data/informasi yang diminta oleh Kaya sesuai dengan kebutuhan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iii. Data identitas Nasabah terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (Proliferasi WMD) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan/atau daftar hitam lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
iv. Sumber dana yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi diduga dan/atau diketahui berasal dari hasil tindak pidana.
v. Kaya menerima permintaan secara tertulis dari instansi yang berwenang seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, PPATK, kantor pajak, atau instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal akun Nasabah ditutup oleh Kaya berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut pada poin 2, Kaya akan meminta Nasabah untuk menarik atau men-transfer saldo yang tersisa pada rekening yang terhubung dengan akun Nasabah ke rekening yang ada pada bank lain. Kaya berhak untuk tidak menyampaikan alasan penutupan akun kepada Nasabah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal Nasabah:
i. Meninggal dunia;
ii. Dinyatakan pailit; atau
iii. Di bawah perwalian karena suatu hal.
Nasabah tidak memiliki hak untuk mengatur dan/atau mengelola akun dan/atau rekening Nasabah secara sendiri, akun dan rekening Nasabah akan ditutup oleh Kaya dan saldo yang masih tersisa akan dibayarkan ke pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dan/atau pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Jika terjadi suatu perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang merupakan/mengaku sebagai ahli waris Nasabah, Kaya berhak untuk menahan pembayaran saldo akun kepada siapapun hingga telah terjadi kesepakatan antara Nasabah dengan pihak lain tersebut atau telah menerima keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
VIII. RISIKO
1. Kaya tidak bertanggung jawab atas kejadian yang disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengakapan atau ketidakjelasan data/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah, Nasabah memiliki tanggung jawab untuk memastikan data dan/atau intruksi yang diberikan kepada Kaya adalah benar dan lengkap
2. Kaya akan menganggap bahwa semua data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah adalah benar dan lengkap serta sesuai untuk dieksekusi, terutama terhadap semua instruksi transaksi yang dilakukan dalam Kaya App.
3. Nasabah setuju bahwa Kaya berhak untuk sementara menghentikan layanan yang dalam Kaya App selama periode yang telah ditentukan, penghentian ini dilakukan untuk pemeliharaan aplikasi dan/atau tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Kaya. Penghentian ini dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa pertanggungjawaban pada siapapun.
4. Nasabah setuju bahwa Kaya berhak untuk memperbaharui, memodifikasi dan/atau megubah Kaya App atau perangkat lunak lainnya yang dimiliki oleh Kaya yang digunakan untuk mengakses Kaya App sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apapun.
5. Nasabah setuju bahwa Kaya memiliki hak untuk tidak mendukung versi perangkat lunak (mobile apps) Kaya App yang sebelumnya digunakan. Kaya tidak bertanggung jawab kepada Nasabah yang gagal memperbarui versi perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang tidak sempurna terhadap konsekuensi yang timbul atas penggunaan versi lama tersebut.
6. Kaya tidak bertanggung-jawab atas penggunaan aplikasi Kaya pada perangkat yang telah dimodifikasi oleh pengguna aplikasi Kaya, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat yang sudah di jailbreak atau root.
IX. INFORMASI KEAMANAN
1. Informasi keamanan berupa nama Nasabah, kata sandi, OTP dan PIN akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat lunak, dan eksekusi setiap informasi keamanan yang telah ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah memilki kewajiban untuk memastikan bahwa Nasabah memiliki kata sandi yang kuat dan tidak memiliki kata sandi yang mudah ditebak. Nasabah mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Kaya App miliknya.
2. Nasabah memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi keamanan tetap menjadi rahasia, sebab informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi yang ditandatangani oleh Nasabah, informasi keamanan tersebut akan dianggap sebagai otorisasi secara jelas oleh Nasabah tentang pelaksanaan transaksi melalui Kaya App.
3. Nasabah dapat menggunakan sidik jari dan/atau wajah sebagai pengganti kata sandi dan/atau PIN yang telah ditentukan sebelumnya apabila perangkat nasabah memiliki fitur biometric scanner atau pemindai wajah dan/atau sidik jari yang memadai. Kaya tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan sidik jari dan/atau wajah Nasabah yang telah didaftarkan pada perangkat Nasabah yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk menggunakan akun Nasabah.
4. Nasabah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja dan keamanan dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Kaya App, Nasabah harus memastikan bahwa semua langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan atau akses tidak sah tersebut telah di lakukan.
5. Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat yang digunakan untuk mengakses Kaya App terbebas dari segala kegagalan elektronik, mekanik, data yang rusak, virus, bug dan/atau perangkat lunak lainnya yang dianggap berbahaya atau tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, produsen, dan/atau penyedia perangkat tersebut dengan segala cara yang wajar. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Kaya tidak akan bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang mungkin akan timbul atas kegagalan Nasabah untuk memenuhi ketentuan ini.
6. Nasabah mengerti dengan melaksanakan transaksi melalui Kaya App, seluruh komunikasi dan/atau instruksi Nasabah yang diterima oleh Kaya akan diperlakukan sebagai bukti yang sah tanpa harus menerima komunikasi atau instruksi dari Nasabah dalam bentuk tertulis atau diterbitkan dalam dokumen yang telah ditandatangani. Dengan ini, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Kaya dari segala kerugian tanggung jawab, tuntutan dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang muncul akibat dari pelaksanaan instruksi Nasabah.
X. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Terhadap segala perselisihan dan/atau perbedaan pendapat yang muncul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dan Kaya, Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara mufakat terlebih dahulu.
2. Dalam hal antara Nasabah dan Kaya tidak tercapai suatu kesepakatan, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui lembaga alternatif yang berwenang yang ditentukan oleh OJK yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dengan forum yang diadakan di Jakarta.
XI. KEADAAN KAHAR
Dengan ini Nasabah sepakat untuk membebaskan Kaya dari setiap dan segala tuntutan maupun ganti rugi dalam hal Kaya tidak dapat melaksanakan instruksi atau perintah dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya, yang disebabkan oleh kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Kaya seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, bencana alam, huru-hara, perang, kegagalan perangkat, sistem, atau transmisi pihak bank atau pihak ketiga lainnya, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, perubahan kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kendali, kekuasaan, atau kemampuan Kaya.
XII. KORESPONDENSI
Apabila Nasabah memiliki pertanyaan, baik terkait Syarat dan Ketentuan ini maupun terhadap hal lainnya yang berkaitan dengan Kaya dan/atau Kaya App, dapat diajukan ke layanan Nasabah sebagaimana berikut:
Email: care@investasikaya.co.id
WhatsApp: +62 818-1877-7708
SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBAYARAN DAN PENJUALAN PADA APLIKASI KAYA
PT KAYA LAUTAN PERMATA
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
I. DEFINISI
Berikut merupakan definisi dari istilah yang digunakan pada Syarat dan Ketentuan ini kecuali dinyatakan lain secara tegas pada bagian lain dalam Syarat dan Ketentuan ini:
a. APERD adalah PT Kaya Lautan Permata yang telah diberi izin sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk berbuat sebagai agen dalam proses penawaran dan perantara transaksi Reksa Dana, serta juga bertidak sebagai pemilik dan penyelenggara portal investasi Kaya di Android dan IOS sebagai agen elektronik penyedia Fasilitas Transaksi Online.
b. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan aktivitas usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk memperoleh dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c. Fasilitas Transaksi Online adalah suatu layanan transaksi Reksa Dana secara elektroknik yang disediakan dan diterbitkan oleh PT Kaya Lautan Permata melalui aplikasi Kaya di Android dan iOS.
d. Hari Bursa adalah hari dimana perdanggan efek di Bursa Efek yang dilakukan dari hari Senin sampai Jumat, kecuali hari tersebut adalah hari libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh bursa efek.
e. Kaya adalah singkatan dari PT Kaya Lautan Permata dan merupakan aplikasi yang dibuat oleh PT Kaya Lautan Permata.
f. Investasi Kaya App adalah aplikasi Reksa Dana yang dimiliki dan dikelola oleh PT Kaya Lautan Permata untuk membantu investor pemula mulai berinvestasi. Nasabah Kaya dapat berinvestasi dengan optimal karena KayaSmart+ akan selalu memberikan alokasi aset yang sesuai dengan profil risiko nasabah.
g. Manajer Investasi adalah perusahaan manajer investasi yang mengelolah Reksa Dana dan memiliki perjanjian kerjasama dengan dan telah menjadi rekan PT Kaya Lautan Permata.
h. Nasabah berarti pihak Perorangan yang terdaftar pada Kaya atau berkerja sama dengan PT Kaya Lautan Permata.
i. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-367/BL/2012 Tahun 2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
j. Pembelian adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah atau pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
k. Penjualan Kembali adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah atau pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
l. Pengalihan adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah atau pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan dari satu Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama.
m. Perorangan adalah seseorang yang menjadi Nasabah setelah mencukupi Peraturan yang Berlaku.
n. Peraturan yang Berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan dan asosiasi PT Kaya Lautan Permata yang berhubungan dan tergabung dalam Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia;
o. Reksa Dana adalah produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menjadi rekanan PT Kaya Lautan Permata.
p. KayaSmart+ adalah teknologi yang dirancang untuk membantu Nasabah mengoptimalkan alokasi aset Reksa Dana sesuai dengan profil risiko dan kondisi pasar yang dinamis. KayaSmart+ secara otomatis Menyeimbangkan Kembali (Rebalancing) portofolio dengan mengubah parameter alokasi aset dalam portofolio Nasabah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan strategi investasi berdasarkan analisis kondisi pasar terkini.
q. Unit Penyertaan adalah satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Nasabah.
II. KETENTUAN DAN TATA CARA
1. Kaya dapat menetapkan beberapa ketentuan dan tata cara dalam proses pembukaan rekening melalui fasilitas transaksi online di Kaya App, setelah melakukan analisa terhadap semua ketentuan yang berlaku. Ketentuan dan tata cara ini juga dapat diubah dari waktu ke waktu tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
2. Nasabah setuju untuk mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainya, yang dibutuhkan oleh Kaya yang mempunyai hubungan kepada perubahan tersebut.
3. Nasabah juga setuju dengan syarat dan ketentuan lainnya yang tercantum dalam transaksi efek di Kaya, termasuk juga dengan syarat dan ketentuan penggunaan fasilitas transaksi online dan semua syarat dan ketentuan lain yang sudah ditentukan masing-masing efek.
III. KELENGKAPAN REKENING
1. Pembukaan rekening efek di Kaya hanya dapat dilakukan setelah Nasabah mengisi formulir pembukaan rekening secara benar dan lengkap serta memberikan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Kaya, termasuk juga menyetujui untuk tunduk dan terikat pada setiap syarat dan ketentuan pembukaan efek, transaksi, tata cara transaksi, serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Kaya beserta perubahan-perubahannya di kemudian hari dengan cara memberikan tanda tangan pada forulir pembukaan rekening sebagaimana dimaksud di atas.
IV. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di sektor jasa keuangan dan khususnya mengenai Prinsip Mengenal Nasabah dan Uji Tuntas Nasabah sebagaimana menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasal Modal dan perubahannya dari waktu ke waktu, dengan mengajukan dan mengisi formulir pembukaan rekening efek, Nasabah dengan ini setuju untuk:
i. Menjalani wawancara, baik secara daring atau luring, melalui layanan yang disediakan oleh Kaya;
ii. Memberikan informasi-informasi yang diperlukan kepada Kaya seperti latar belakang diri, identitas, maksud dan tujuan pembukaan rekening, serta informasi-informasi lainnya kepada Kaya yang dapat memungkinkan Kaya untuk memperoleh profil diri dan risiko Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menghendaki identitas pihak lain jika nasabah berbuat dan/atau bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
b. Menyerahkan informasi tentang dirinya sendiri atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dalam hal Nasabah berbuat untuk dan atas nama pihak lain atau pihak yang mewakili Nasahab dalam hal melancarkan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan rekening efek, hubungan hukum, serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain tersebut.
V. PEMBATALAN DAN PENOLAKAN
Kaya berhak untuk menolak pembukaan rekening, menolak dan/atau membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dalam hal:
i. Nasabah gagal mengisi formulir pembukaan rekening secara lengkap, tidak benar atau tidak keseluruhan.
ii. Nasabah menolak untuk memberi informasi dan atau memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan dan/atau tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam formulir pembukaan dan peraturan undang-undang yang berlaku
iii. Nasabah gagal memenuhi ketentuan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal
VI. KUASA
Dengan menandatangani formulir pembukaan rekening, Nasabah setuju untuk memberikan Kaya kuasa untuk melakukan verifikasi perihal ketelitian dan kecermatan informasi yang diberikan oleh Nasaba dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Kaya.
VII. KETERBUKAAN INFORMASI
1. Nasabah setuju bahwa Kaya dapat memberikan data dan informasi mengenai Nasabah yang diberikan kepada Kaya kepada pihak-pihak berikut:
i. Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk melaksanakan transaksi Reksa Dana oleh Nasabah;
ii. Kaya dengan mengunakan Kaya App atau dengan layanan lainnya sebagai media untuk melaksanakan transaksi Reksa Dana Nasabah secara online
iii. Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Nasabah;
2. Nasabah dilarang melakukan tindakan apapun yang menyebabkan Kaya tidak dapat memberikan informasi Nasabah kepada pihak tersebut di atas. Nasabah dengan ini membebaskan Kaya dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut.
3. Kaya akan memberikan data nasabah kepada pihak ketiga hanya untuk tujuan memproses Single Investor Identification (SID), Proses Customer Due Diligence (CDD) dan Proses Enhanced Due Diligence (EDD).
KETENTUAN UMUM TRANSAKSI
VIII. INSTRUKSI
1. Nasabah dapat memberikan instruksi baik untuk melakukan transaksi dan/atau penyertaan yang sesuai dan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam setiap Reksa Dana. Kaya akan menggangap semua instruksi yang diterima dari Nasabah adalah sah selama diterima oleh Kaya dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang diterapkan oleh Kaya.
2. Nasabah wajib untuk memberikan dan/atau menyampaikan instruksi kepada Kaya sesuai dengan media atau sarana yang telah ditentukan Kaya. Kaya tidak bertanggung jawab apabila instruksi yang disampaikan oleh Nasabah tidak termasuk di dalam media atau sarana yang sudah ditentukan oleh Kaya dan instruksi tersebut dianggap tidak pernah diberikan oleh Nasabah kepada Kaya.
3. Kaya tidak berkewajiban untuk memeriksa, memastikan dan membuktikan bahwa keaslian, asal-usul, atau keabsahan darisemua instruksi dari Nasabah ke Kaya atau hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang diberikan Nasabah secara online.
IX. PELAKSANAAN INSTRUKSI
Kaya akan langsung melaksanakan setiap dan seluruh instruksi Nasabah yang diterima, tetapi eksekusi instruksi yang diterima tergantung dari kondisi dan prosedur transaksi, seperti yang disebutkan pada bagian tentang Ketentuan Umum Transaksi di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing Efek. Kaya tidak dapat mengubah dan/atau menarik kembali segala instruksi yang telah disampaikan Nasabah.
X. PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TRANSAKSI
Pembatalan dan/atau perubahan transaksi hanya bisa dilakukan jika proses transaksi belum disetujui oleh PT Kaya Lautan Permata
XI. PENOLAKAN TRANSAKSI
Kaya memiliki hak untuk menolak instruksi Nasabah dalam hal Kaya menemukan indikasi bahwa Nasabah melanggar syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kaya, yang ada dalam prospektus, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CARA TRANSAKSI
XII. TATA CARA PEMBELIAN
Nasabah hanya dapat melakukan pembelian unit pernyertaan setelah berhasil membuka rekening di Kaya. Nasabah akan mengisi dan menyerahkan formulir elektronik pembelian produk Reksa Dana yang telah dipilihnya. Kaya, Manager Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemohonan ini dengan ketentuan berikut:
i. Apabila formulir pembelian Nasabah diterima sebelum pukul 13.00 waktu Indonesia bagian Barat (WIB), maka transaksi akan diproses mengunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama.
ii. Apabila formulir pembelian Nasabah baru diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan diproses mengunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Kaya, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian akan memperoses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.
XIII. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION)
Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kaya. Setiap permohonan Nasabah untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut perlu dilengkapi dengan jumblah Unit Penyertaan yang dijual atau jumlah nilai dana yang dijual. Nasabah dapat memulai proses ini dengan mengisi formulir elektronik penjualan. Kaya, Manager Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemohonan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila formulir penjualan Nasabah diterima sebelum pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan di proses mengunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama.
ii. Apabila formulir penjualan Nasabah baru diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan di proses mengunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Nasabah akan menerima hasil penjualan pada bank yang tercatat dalam sistem Kaya maksimal 7 (tujuh) Hari Bursa.
XIV. TATA CARA PENGALIHAN (SWITCHING)
Nasabah dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan yang mereka miliki dalam Kaya. Dengan proses ini Nasabah dapat memindahkan Unit penyertaan yang dimiliki sekarang dengan unit pernyataan Reksa Dana lain selama mengikuti ketentuan PT Kaya Lautan Permata. Nasabah dapat memohon layanan ini dengan mengunakan dan mengisi formulir pengalihan/switching dengan jumlah Unit Penyertaan atau nilai dana yang ingin dialihkan. PT Kaya Lautan Permata, Manager Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemohonan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila formulir Pengalihan Nasabah diterima sebelum pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan di proses mengunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama.
ii. Apabila formulir Pengalihan Nasabah baru diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan di proses mengunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
iii. Manajer investasi yang mengelola reksa dana harus sama.
iv. Ketentuan minimum dana untuk melakukan switching, yaitu 110% dari minimum pembelian reksa dana atau 110% dari minimum kepemilikan unit produk reksadana yang ingin di switching.
KONFIRMASI, LAPORAN BULANAN, DAN PEMBERITAHUAN/NOTIFIKASI
XV. KONFIRMASI TRANSAKSI
Nasabah yang menerima penyertaan mengetahui dan memahami bahwa konfirmasi transaksi Reksa Dana (transaksi pembelian, transaksi penjualan, transaksi pengalihan) yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dapat diakses melalui sistem acuan kepemilikan yang diterbitkan sekuritas, email dan notifikasi dalam waktu dua Hari Kerja.
XVI. LAPORAN BULANAN
Nasabah yang menerima penyertaan mengetahui dan memahami bahwa Laporan Bulanan Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dapat diakses melalui sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses KSEI).
XVII. PEMBERITAHUAN
Kaya tidak bertanggung jawab jika terdapat ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman dalam bentuk komunikasi elektronik dan/atau bentuk lain. Kaya juga tidak bertanggung jawab atas kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang Nasabah miliki, Nasabah akan mengambil seluruh risiko yang mungkin terjadi terhadap seluruh pemberitahuan dan komunikasi dari Nasabah atau Kaya.
XVIII. PENUTUPAN REKENING
Jika Nasabah tidak memiliki Efek dalam akun mereka, maka Kaya berhak untuk menutup rekening Nasabah pada Kaya.
XIX. INDEMNIFIKASI
Segala kerugian, kehilangan, tuntutan atau gugatan yang dialamai Nasabah yang dapat terjadi karena pemberian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau karena instruksi Nasabah tidak dapat dijalankan oleh karena hal di luar kendali Kaya, tidak menjadi tanggung jawab Kaya, termasuk pembatalan dan/atau perubahan instruksi untuk Kaya. Nasabah memiliki tanggung jawab untuk segala aktivitas yang dilaksanakan oleh Nasabah dan melepaskan Kaya, anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi dari segala jenis tuntutan, kerugian, pembayaran apapun termasuk biaya penasehat hukum dan biaya perkara yang muncul baik secara langsung atau tidak langsung atas sesuatu yang dialami Nasabah dan yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan berdasarkan instruksi Nasabah.
XX. KEADAAN KAHAR
Dengan ini Nasabah sepakat untuk membebaskan Kaya dari setiap dan segala tuntutan maupun ganti rugi dalam hal Kaya tidak dapat melaksanakan instruksi atau perintah dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya, yang disebabkan oleh kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Kaya seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, bencana alam, huru-hara, perang, kegagalan perangkat, sistem, atau transmisi pihak bank atau pihak ketiga lainnya yang berhubungan dengan kegiatan bisnis Kaya, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, perubahan kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kendali, kekuasaan, atau kemampuan Kaya.
XXI. NASABAH MENINGGAL DUNIA
Dalam Kasus dimana Nasabah meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang telah diberi kuasa untuk mewakili Nasabah dapat melakukan pemberitahukan kepada Kaya, terutama tentang identitas ahli waris sah yang telah ditunjuk oleh Nasabah. Tentang Unit Penyertaan yang dimiliki Nasabah, unit tersebut bisa dijual dan dikembalikan atau dialihkan ke ahli waris sebagai pemegang efek lain. Proses ini dapat dimulai dengan penyampaian akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang diperlukan oleh Kaya untuk menentukan ahli waris Nasabah yang berhak untuk menerima rekening efek Nasabah yang telah meninggal dunia.
Kaya akan menutup rekening efek Nasabah setelah rekening efek diberikan sesuai dengan surat wasiat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada ahli waris atau pelaksana wasiat. Dengan ini Nasabah beserta ahli waris dan/atau pelaksana wasiatnya setuju untuk membebaskan Kaya dari segala tuntutan, tanggung jawab dan/atau klaim dalam bentuk apapun dalam proses pemberian aset di rekening efek Nasabah.
LAIN-LAIN
XXII. HAL LAIN DAN PERUBAHAN
Syarat dan Ketentuan ini mungkin belum mengatur setiap dan segala situasi secara penuh, Kaya berhak untuk mengubah, menambah, atau menganti aturan yang dibuat untuk mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku dan atau karena keputusan internal Kaya tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
XXIII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Terhadap segala perselisihan dan/atau perbedaan pendapat yang muncul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dan Kaya, Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara mufakat terlebih dahulu.
2. Dalam hal antara Nasabah dan Kaya tidak tercapai suatu kesepakatan, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui lembaga alternatif yang berwenang yang ditentukan oleh OJK yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dengan forum yang diadakan di Jakarta.
XXIV. KORESPONDENSI
Apabila Nasabah memiliki pertanyaan, baik terkait Syarat dan Ketentuan ini maupun terhadap hal lainnya yang berkaitan dengan Kaya dan/atau Kaya App, dapat diajukan ke layanan Nasabah sebagaimana berikut:
E-mail: care@investasikaya.co.id
WhatsApp: 081818777708
SYARAT DAN KETENTUAN
PENGGUNAAN APLIKASI KAYA
PT KAYA LAUTAN PERMATA
I. PENDAHULUAN
Dokumen ini merupakan syarat dan ketentuan yang akan meregulasi penggunaan Kaya App. Nasabah yang mengunakan Kaya App setuju untuk mengikuti setiap syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini dan juga dengan kebijakan privasi yang telah ditentukan oleh Kaya.
II. TUJUAN
Kaya merupakan pemilik dari Kaya App yang diciptakan untuk memberi fasilitas bagi Nasabahnya untuk melakukan investasi dalam bentuk produk reksa dana yang dapat ditemukan pada Kaya App. Nasabah merupakan orang yang telah terdaftar dalam Kaya, tetapi orang yang belum terdaftar sebagai Nasabah Kaya dan menggunakan Kaya App tetap dapat menjadi subyek dari syarat dan ketentuan ini.
III. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kaya merupakan dan hanya satu-satunya pemilik hak terhadap segala konten yang diciptakan dan digunakan dalam Kaya App termasuk tetapi tidak terbatas dalam bentuk tulisan, gambar, animasi, data dan video. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan peraturan lain yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Pihak manapun dilarang untuk menggandakan, mendistribusikan, mengubah, memublikasikan, menggunakan kembali, men-transfer ataupun membuat konten alternatif dari setiap konten yang terdapat dalam Kaya App.
IV. JAMINAN KONTEN
Kaya hanya mengeluarkan informasi dengan tujuan untuk memberikan informasi yang bersifat edukatif dan bukan sebagai saran atau rekomendasi untuk penikmat konten yang dikeluarkan oleh Kaya. Kaya akan selalu berkerja dengan itikad baik agar dapat memberikan Nasabah informasi yang seakurat mungkin. Kaya tidak bisa menjamin semua informasi yang diberinya adalah tanpa kesalahan, kelalaian, tidak akurat secara teknis atau faktual, dan tanpa kesalahan ketik. Kaya tidak memiliki tujuan untuk menjadi sumber utama informasi terhadap setiap dan seluruh produk Reksa Dana. Kaya mendorong Nasabah untuk mengunakan sumber informasi resmi lainnya dan tidak hanya mengunakan informasi yang disediakan oleh Kaya sebab informasi yang diterbitkan hanya bersifat sebagai penambah dan pelengkap informasi.
V. NON-LIABILITAS
Kaya tidak memiliki tanggung jawab secara hukum baik pidana atau perdata jika Nasabah mengalami kerugian akibat dari kesalahan atau informasi yang tidak akurat baik di Kaya App dan/atau di media-media lain yang diurus oleh Kaya. Kaya akan selalu berusaha untuk memastikan segala informasi yang diteribitkan oleh Kaya di segala medianya selalu diperbaharui, tetapi Kaya tidak memiliki kewajiban untuk memperbaharui informasi yang diterbitkan olehnya. Nasabah memiliki kewajiban untuk mencari informasi dari sumber dan materi lainnya yang relevan sebelum Nasabah memutuskan untuk membeli atau menjual produk dalam Kaya App.
VI. TAUTAN KE MEDIA PIHAK KETIGA
Kaya dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga yang dikuasainya, dalam hal seperti ini Kaya tidak dapat dianggap sebagai memberi rekomendasi atau dukungan terhadap layanan atau produk pihak ketiga tersebut. Kaya tidak memiliki tanggung jawab atas kesalahan yang mungkin terjadi dalam layanan atau produk dari pihak ketiga tersebut. Dengan ini Nasabah mengerti bahwa media pihak ketiga memiliki syarat dan ketentuan sendiri dan mungkin memiliki keamanan yang lebih rendah.
VII. PERNYATAAN PANDANGAN KE DEPAN
Dengan ini Nasabah mengerti bahwa hasil analisa projeksi atau pernyataan terhadap suatu produk investasi hanya bersifat prediksi dan bukan hasil yang sudah pasti akan terjadi di masa depan. Sejarah suatu produk bukan petunjuk untuk kinerjanya di masa depan. Nasabah disarankan untuk mencari bantuan profesional agar dapat mengerti segala risiko dari setiap produk investasi sebelum berinvestasi.
VIII. RISIKO
Dengan ini Nasabah mengerti bahwa segala investasi yang dapat ditemukan dalam Kaya App memiliki risiko bawaan sendiri. Nasabah tidak memiliki jaminan apapun baik positif atau negatif terhadap investasi masing-masing.
IX. PENGGUNAAN DATA
Kaya memiliki kebijakan privasi sendiri terhadap penggunaan data dari Nasabah yang mana data tersebut dapat diberi kepada pihak ketiga. Karena itu, penggunaan data tidak akan selalu diatur dalam kebijakan yang sama, dengan ini nasbah setuju untuk membebaskan Kaya dari setiap dan segala tuntutan atas kerugian kepada Nasabah yang dapat timbul akibat dari kesalahan pihak ketiga tersebut. Nasabah akan diminta untuk memberi izin ke pihak ketiga tersebut sesaat dibutuhkan.
X. PENGGUNAAN KAYASMART+
1. Tujuan KayaSmart+:
i. KayaSmart+ bertujuan memberikan efisiensi dalam pengelolaan investasi dengan mempertahankan keseimbangan portofolio Nasabah tanpa perlu intervensi manual.
ii. Fitur ini hanya melakukan switching antar produk reksa dana dari Manajer Investasi (MI) yang sama dan tidak akan melakukan proses subscription atau redemption.
2. Pemberian Kuasa:
i. Dengan mengaktifkan KayaSmart+, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah memahami dan menyetujui penggunaan fitur ini. Nasabah memberikan kuasa khusus kepada PT Kaya Lautan Permata (Investasi Kaya) untuk melakukan switching antar kelas aset dalam portofolio sesuai dengan strategi yang dioptimalkan oleh KayaSmart+.
ii. Segala tindakan yang dilakukan oleh KayaSmart+ dalam proses switching sepenuhnya didasarkan pada analisis yang bertujuan meningkatkan efisiensi portofolio Nasabah.
3. Batasan Tanggung Jawab:
i. Kaya tidak dapat memberikan jaminan atas hasil atau imbal hasil investasi. Oleh karena itu, Nasabah tidak dapat menuntut, meminta ganti rugi, atau mengajukan klaim apa pun kepada PT Kaya Lautan Permata (Investasi Kaya) terkait kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan fitur KayaSmart+.
ii. Nasabah menyadari dan menerima risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko operasional, dan risiko lainnya yang dapat mempengaruhi hasil investasi, terlepas dari penggunaan fitur ini.
4. Risiko Investasi:
i. Nasabah wajib memahami bahwa nilai investasi dapat berfluktuasi seiring dengan perubahan kondisi pasar. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
ii. Investasi dalam reksa dana memiliki risiko inheren, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasi. Dengan menggunakan KayaSmart+, Nasabah setuju bahwa mereka menerima semua risiko yang terkait dengan investasi mereka.
5. Pernyataan Persetujuan Nasabah:
i. Dengan mengaktifkan fitur KayaSmart+, Nasabah menyatakan: “Saya sepenuhnya memahami fitur dan kebijakan investasi yang telah saya pilih. Selanjutnya, saya memberikan kuasa kepada PT Kaya Lautan Permata (Investasi Kaya) untuk melakukan switching antar kelas aset dalam portofolio saya sesuai dengan parameter investasi yang telah ditentukan. Saya juga menerima bahwa segala keputusan yang diambil melalui fitur ini bersifat final, dan saya tidak akan menuntut atau meminta pertanggungjawaban Kaya atas hasil yang didapat.”
6. Opsi Penonaktifan Fitur KayaSmart+:
i. Nasabah memiliki hak untuk menonaktifkan fitur KayaSmart+ kapan saja melalui pengaturan di aplikasi Kaya. Setelah penonaktifan, alokasi aset dalam portofolio Nasabah tidak akan lagi mengalami switching otomatis, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan investasi mereka secara mandiri.
ii. Penonaktifan fitur ini tidak memengaruhi transaksi atau keputusan investasi yang telah dilakukan sebelum fitur dinonaktifkan
Jika nasabah memiliki portofolio di bawah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), maka Kaya menyarankan nasabah untuk membeli produk dengan minimal pembelian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk mempermudah proses switching.
XI. GOAL-BASED INVESTING
Kaya App menyediakan layanan goal-based investing sebagai bantuan untuk Nasabah yang menyediakan pilihan portofolio yang paling optimal berdasarkan tujuan yang ditentukan oleh Nasabah. Kaya tidak menjamin nilai imbal hasil yang pasti untuk para Nasabahnya. Kaya tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat dari penggunaan goal-based investing.
XII. FINANCIAL CALCULATOR
Kaya App menyediakan alat berupa financial calculator sebagai bantuan untuk Nasabah untuk mengkalkulasikan hasil dari investasi yang akan dipilih oleh Nasabah berdasarkan periode investasi, jumlah investasi, dan Reksa Dana yang dipilih. Kaya tidak menjamin nilai imbal hasil yang pasti untuk para Nasabahnya. Kaya tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat dari penggunaan financial calculator.
XIII. PENGGUNAAN OCR
Kaya mengunakan sistem teknologi OCR (Optical Character Recognition) untuk membantu Nasabah dalam proses registrasi SID (Single Investor Identification) dalam Kaya App. Dengan teknologi OCR Nasabah dapat mengambil foto dari kartu identitas Nasabah. Kaya tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat dari penggunaan teknologi OCR.
XIV. PERUBAHAN PADA SYARAT DAN KETENTUAN
Syarat dan Ketentuan ini mungkin belum mengatur setiap dan segala situasi secara penuh, Kaya berhak untuk mengubah, menambah, atau menganti aturan yang dibuat untuk mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku dan atau karena keputusan internal Kaya tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
XV. TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari waktu ke waktu serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, setiap tanda tangan elektronik yang diberikan Nasabah pada dokumen-dokumen yang berkaitan atau sehubungan dengan penggunaan Kaya App adalah sah dan dipersamakan selayaknya tanda tangan biasa (basah). Nasabah setuju untuk tidak mempermasalahkan keabsahan, asal-usul, atau keaslian tanda tangan elektronik yang ada pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Kaya.
XVI. BEA METERAI
Dalam investasi reksadana, ada biaya yang perlu diperhatikan. Salah satu biaya yang harus dibayar adalah Bea Meterai untuk setiap transaksi reksadana (pembelian, penjualan, switching, dividen unit) yang melebihi Rp10 juta per hari.
PT Kaya Lautan Permata menerapkan ketentuan Bea Meterai sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Pasal 3. Bea Meterai sebesar Rp 10.000 akan dikenakan pada setiap transaksi harian yang melebihi Rp 10.000.000, termasuk pembelian, switching, dan penjualan, dengan pemotongan langsung dari nilai investasi.
Untuk transaksi reksadana pasar uang di atas Rp 10.000.000, nasabah akan menerima invoice terpisah.
Selain itu, jika total transaksi nasabah di platform Kaya dan platform lain secara kumulatif melebihi Rp 10.000.000 dalam satu hari, Bea Meterai akan dikenakan dalam bentuk invoice terpisah.
XVII. PAJAK
Segala pajak yang timbul akibat dari aktivitas transaksi Nasabah dalam Kaya App akan di tanggung oleh pihak yang melakukan aktivitas tersebut. Kaya tida memiliki tanggung jawab terhadap pajak Nasabah kecuali sudah ditentukan oleh ketentuan umum penggunaan layanan aset Reksa Dana tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN
PROMOSI
PT KAYA LAUTAN PERMATA
I. KONTEN KAYA
Segala konten yang diproduksi oleh Kaya untuk berbagai macam media, baik daring maupun luring, hanya akan bersifat edukatif, promosional, dan/atau tujuan lainnya yang ditentukan oleh Kaya. Kaya tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan dan/atau kerugian yang dapat timbul dalam hal konten-konten tersebut didistribusikan oleh pihak selain yang ditunjuk oleh Kaya.
II. TANPA PENAWARAN DAN PERMOHONAN
Segala konten yang diciptakan dan diterbitkan dalam segala media online atau offline yang dikelola oleh PT Kaya Lautan Permata, tidak bersifat sebagai penawaran atau permohonan bagi pembaca konten untuk membeli efek reksa dana. Segala konten yang diciptakan oleh PT Kaya Lautan Permata hanya bersifat edukatif dan dengan tujuan dilihat semata-mata bukan untuk dipakai sebagai landasan pembelian atau penjualan terkait investasi apapun. PT Kaya Lautan Permata tidak akan memberi saran terhadap pajak, hukum atau akuntansi apapun. Kami sarankan melakukan konsultasi dengan ahli/professional dalam bidang masing-masing. PT Kaya Lautan Permata juga tidak akan memberikan rekomendasi untuk membeli, menjual ataupun, menahan efek atau investasi lain dengan cara mereferensikan efek atau penerbit tersebut.
Segala konten yang diproduksi oleh Kaya untuk berbagai macam media, baik daring maupun luring, bukan dan tidak dapat dianggap sebagai suatu penawaran atau permohonan bagi penikmatnya untuk membeli efek reksa dana. Konten yang diproduksi oleh Kaya tidak dapat semata-mata dijadikan acuan atau saran untuk membeli atau menjual produk investasi apapun. Kaya tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan dan/atau kerugian yang dapat timbul dalam hal konten-konten tersebut secara sepihak dijadikan sebagai acuan dan/atau saran oleh penikmatnya.
III. TANPA KEWAJIBAN
Kaya serta semua orang dan entitas yang berafiliasi dengannya tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang dialami oleh Nasabah akibat dari penggunaan atau ketidakmampuan Nasabah dalam bentuk apapun terhadap atau yang berkaitan dengan media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Kaya. Segala risiko atas penggunaan atau akses platform media sosial Kaya akan ditanggung oleh Nasabah sendiri.
IV. E-MAIL DISCLAIMER
Semua e-mail yang dikirim oleh Kaya bersifat rahasia dan hanya ditujukan bagi Nasabah yang relevan sudah melakukan investasi di Kaya, sesuai dengan regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kapasitas Kaya sebagai APERD. Nasabah dilarang untuk menduplikasikan, mendistribusikan, atau menyalin informasi rahasia ini untuk pihak lain tanpa persetujuan dari Kaya. Sebagai APERD PT Kaya Lautan Permata tidak memiliki tanggung jawab tentang risiko pengelolaan aset yang dilakukan manajer investasi. Nasabah mengerti bahwa semua investasi secara inheren memiliki risiko maka investasi mungkin menghasilkan kerugian. Sejarah suatu reksadana bukan indikasi masa depan reksadana tersebut. Sejarah kinerja, keuntungan yang diprediksi dan proyeksi probabilitas hanya disediakan sebagai informasi dan ilustrasi.
Setiap e-mail yang dikirimkan oleh Kaya hanya berasal dari e-mail dengan alamat e-mail care@investasikaya.co.id, Kaya tidak bertanggung jawab terhadap segala dan setiap kerugian yang mungkin akan timbul akibat ketidakhati-hatian Nasabah dalam menggunakan informasi dan/atau data dari email yang diberikan oleh pihak yang seolah-olah merupakan pihak Kaya atau wakil dari Kaya.