Sesuai peraturan yang berlaku, Nasabah yang transaksi hariannya mencapai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) harus membayar bea meterai. Transaksi ini termasuk menjual, membeli, dan switching produk, juga termasuk cashback, voucher, dan redeem gift card produk reksa dana di cut-off time yang sama. Sesuai Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2023, tarif tetap bea meterai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Transaksi harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00 - 12.59 WIB yang dilakukan melalui Kaya maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) lainnya. Transaksi yang berlangsung pada pukul 13.00 - 23.59 WIB akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya.