Kaya telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkerja sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
PT Kaya Lautan Permata telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=KLP69