Bea meterai adalah pajak atas dokumen fisik dan/atau elektronik yang berfungsi sebagai alat bukti untuk menerangkan setiap hubungan antar orang yang memiliki hubungan dengan harta benda, termasuk di antaranya adalah dokumen transaksi surat berharga, yaitu saham, surat berharga negara, dan reksa dana. Sesuai Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2023, tarif tetap bea meterai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).